
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa narapidana (napi) yang terlibat dalam tindak pidana narkoba dan korupsi tidak akan mendapatkan amnesti. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI pada 17 Februari 2025. Supratman menjelaskan bahwa kebijakan amnesti yang akan diberikan oleh pemerintah tidak mencakup pelaku tindak pidana korupsi dan pengedar narkoba.
Penjelasan Menkumham
Supratman menyatakan, “Untuk tindak pidana korupsi dan narkoba, kami tidak akan memberikan amnesti. Ini adalah komitmen pemerintah untuk memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara.” Ia menambahkan bahwa amnesti hanya akan diberikan kepada narapidana yang terlibat dalam kasus-kasus tertentu yang tidak merugikan masyarakat secara langsung, seperti pelanggaran administratif atau kasus yang bersifat ringan.
Alasan Kebijakan
Kebijakan ini diambil sebagai langkah tegas pemerintah dalam memerangi kejahatan narkoba dan korupsi yang telah menjadi masalah serius di Indonesia. Supratman menjelaskan bahwa kedua jenis kejahatan ini memiliki dampak yang sangat besar terhadap masyarakat dan perekonomian negara. “Kami ingin memberikan sinyal yang jelas bahwa pemerintah tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Tanggapan Masyarakat
Pernyataan Menkumham ini mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan, termasuk organisasi masyarakat sipil dan aktivis anti-korupsi. Mereka menilai bahwa kebijakan ini merupakan langkah yang tepat untuk menjaga integritas hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. “Kami sangat mendukung keputusan ini. Ini adalah langkah yang tepat untuk menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam memberantas korupsi dan narkoba,” kata salah satu aktivis.
Namun, ada juga beberapa pihak yang mengkhawatirkan bahwa kebijakan ini dapat menyebabkan penumpukan narapidana di penjara, terutama bagi mereka yang terlibat dalam kasus narkoba. Beberapa pengamat hukum menyarankan agar pemerintah juga mempertimbangkan program rehabilitasi bagi pengguna narkoba, bukan hanya penegakan hukum yang ketat.
Rencana Ke Depan
Menkumham Supratman juga mengungkapkan bahwa pemerintah akan terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan amnesti dan penegakan hukum. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai lembaga untuk menciptakan sistem hukum yang lebih baik dan efektif. “Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian, kejaksaan, dan lembaga lainnya untuk memastikan bahwa kebijakan ini berjalan dengan baik,” ujarnya.
Dengan tegasnya pernyataan Menkumham mengenai amnesti bagi napi pengedar narkoba dan koruptor, diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia. Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara, serta menjaga integritas hukum di tanah air. Pernyataan ini menjadi langkah penting dalam upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan adil bagi seluruh warga negara.